KOMISI DISIPLIN

Disiplin adalah konsep yang mencakup ketentuan, tata tertib, norma-norma, dan nilai-nilai yang berlaku. Secara umum, disiplin melibatkan kemampuan individu atau kelompok untuk mengatur perilaku, tindakan, dan keputusan mereka sesuai dengan standar tertentu atau tujuan yang telah ditetapkan.

Disiplin merupakan aspek penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, hubungan sosial, dan prestasi pribadi. Dalam konteks Pendidikan di perguruan tinggi, disiplin juga merupakan kunci untuk mencapai pencapaian akademik yang baik dan membentuk karakter yang baik pada siswa.

Pelanggaran terhadap aturan, tata tertib, norma-norma, dan nilai-nilai yang berlaku jika dibiarkan maka akan mengakibatkan timbulnya ketidaktertiban. Bila kondisi ini terjadi maka harus ada “institusi atau unit” yang diberi izin untuk mencegah dan menangani pelanggaran tersebut. Komisi Disiplin Universitas Nasional adalah “institusi atau unit yang diberi wewenang untuk mengemban tugas dan tanggung jawab menengakkan disiplin di tingkat universitas.

- About Us -

Komisi Disiplin

Komisi Disiplin Universitas Nasional adalah “lembaga atau unit yang diberi wewenang untuk mengemban tugas dan tanggung jawab menengakkan disiplin di tingkat universitas.

Tugas Komisi Disiplin di antaranya adalah untuk menopang suasana akademik yang aman, nyaman, dan tertib sehingga 3 (tiga) pilar kegiatan utama bagi suatu perguruan tinggi: pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat dapat berjalan dengan baik dan sukses. Oleh karena itu dalam rangka mencapai tujuan tersebut, penyusunan rencana kerja tahunan bagi Komisi Disiplin ini menjadi penting untuk memastikan efektivitas, kesinambungan, dan upaya terciptanya keamanan, kenyamanan, dan kenyamanan adalah suatu keniscayaan

VISI -

Menjadikan Lingkungan Kampus yang Tertib dan Terbebas dari Pelanggaran: Anti Narkoba, Kekerasan Seksual, Perundungan dan Intoleransi, Korupsi, serta Kode Etik secara Berkelanjutan.

MISI -

  1. Menjamin lingkungan kampus yang tertib dan bebas dari Narkoba
  2. Menjamin lingkungan kampus yang tertib dan bebas dari kekerasan seksual
  3. Menjamin lingkungan kampus yang tertib dan bebas dari perundungan dan intoleransi
  4. Menjamin lingkungan kampus yang tertib dan bebas dari korupsi
  5. Menjamin lingkungan kampus yang tertib dan bebas dari pelanggaran kode etik

TUJUAN -

  1. Meningkatkan Kualitas ketertiban kampus anti Narkoba
  2. Meningkatkan kualitas ketertiban kampus Anti kekerasan seksual
  3. Meningkatkan kualitas ketertiban kampus anti perundungan dan intoleransi
  4. Meningkatkan kualitas ketertiban kampus anti korupsi
  5. Meningkatkan kualitas ketertiban kampus taat kode etik

- Satuan Tugas (SATGAS) -

---------- KOMDIS UNAS ----------

- Berita -

Semua Perguruan Tinggi Diminta Memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

KASUS kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi terus berulang. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan, semua perguruan tinggi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dipastikan akan memiliki satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Surat Pemberitahuan Perubahan Permendikbudristek dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, kami perlu menyampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut:

Komisi Disiplin UNAS selenggarakan pelatihan bertajuk "Inhouse Training Pencegahan, Penanganan Kekerasan dan Pemberantasan Napza Bagi Mahasiswa di Universitas Nasional"

Kegiatan Inhouse Training Pencegahan, Penanganan Kekerasan & Pemberantasan Napza Bagi Mahasiswa di Universitas Nasional diselenggarakan di AULA Universitas Nasional pada Selasa (25/2) oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKT) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Anti Narkoba (Satgas Anti Narkoba) yang merupakan perangkat pelaksana tugas dari Komisi Disiplin UNAS dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN).

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor

---------- KOMDIS UNAS ----------

- Galeri Kegiatan -

AUDIT LAPANGAN KOMDIS UNAS DALAM RANGKA AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) UNAS TAHUN 2024
SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN PERUNDUNGAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN
PELATIHAN PARALEGAL UNTUK SATGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI PERGURUAN TINGGI
SOSIALISASI PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 55 TAHUN 2024 TENTANG PENCEGAHAN & PENANGANAN KEKERASAN DILINGKUNGAN PT
INHOUSE TRAINING PENCEGAHAN, PENANGANAN KEKERASAN DAN PEMBERANTASAN NAPZA BAGI MAHASISWA DI UNIVERSITAS NASIONAL