- About Us -

Komisi Disiplin

Komisi Disiplin Universitas Nasional adalah “lembaga atau unit yang diberi wewenang untuk mengemban tugas dan tanggung jawab menengakkan disiplin di tingkat universitas.

Tugas Komisi Disiplin di antaranya adalah untuk menopang suasana akademik yang aman, nyaman, dan tertib sehingga 3 (tiga) pilar kegiatan utama bagi suatu perguruan tinggi: pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat dapat berjalan dengan baik dan sukses. Oleh karena itu dalam rangka mencapai tujuan tersebut, penyusunan rencana kerja tahunan bagi Komisi Disiplin ini menjadi penting untuk memastikan efektivitas, kesinambungan, dan upaya terciptanya keamanan, kenyamanan, dan kenyamanan adalah suatu keniscayaan

VISI -

Menjadikan Lingkungan Kampus yang Tertib dan Terbebas dari Pelanggaran: Anti Narkoba, Kekerasan Seksual, Perundungan dan Intoleransi, Korupsi, serta Kode Etik secara Berkelanjutan.

MISI -

  1. Menjamin lingkungan kampus yang tertib dan bebas dari Narkoba
  2. Menjamin lingkungan kampus yang tertib dan bebas dari kekerasan seksual
  3. Menjamin lingkungan kampus yang tertib dan bebas dari perundungan dan intoleransi
  4. Menjamin lingkungan kampus yang tertib dan bebas dari korupsi
  5. Menjamin lingkungan kampus yang tertib dan bebas dari pelanggaran kode etik

TUJUAN -

  1. Meningkatkan Kualitas ketertiban kampus anti Narkoba
  2. Meningkatkan kualitas ketertiban kampus Anti kekerasan seksual
  3. Meningkatkan kualitas ketertiban kampus anti perundungan dan intoleransi
  4. Meningkatkan kualitas ketertiban kampus anti korupsi
  5. Meningkatkan kualitas ketertiban kampus taat kode etik

- Satuan Tugas (SATGAS) -

---------- KOMDIS UNAS ----------

- Berita -

---------- KOMDIS UNAS ----------

- Galeri Kegiatan -

AUDIT LAPANGAN KOMDIS UNAS DALAM RANGKA AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) UNAS TAHUN 2024
SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN PERUNDUNGAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN
PELATIHAN PARALEGAL UNTUK SATGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI PERGURUAN TINGGI
SOSIALISASI PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 55 TAHUN 2024 TENTANG PENCEGAHAN & PENANGANAN KEKERASAN DILINGKUNGAN PT
INHOUSE TRAINING PENCEGAHAN, PENANGANAN KEKERASAN DAN PEMBERANTASAN NAPZA BAGI MAHASISWA DI UNIVERSITAS NASIONAL