KOMDIS UNAS
Berita
Semua Perguruan Tinggi Diminta Memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
KASUS kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi terus berulang. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan, semua perguruan tinggi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dipastikan akan memiliki satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Surat Pemberitahuan Perubahan Permendikbudristek dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, kami perlu menyampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut:
Komisi Disiplin UNAS selenggarakan pelatihan bertajuk "Inhouse Training Pencegahan, Penanganan Kekerasan dan Pemberantasan Napza Bagi Mahasiswa di Universitas Nasional"
Kegiatan Inhouse Training Pencegahan, Penanganan Kekerasan & Pemberantasan Napza Bagi Mahasiswa di Universitas Nasional diselenggarakan di AULA Universitas Nasional pada Selasa (25/2) oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKT) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Anti Narkoba (Satgas Anti Narkoba) yang merupakan perangkat pelaksana tugas dari Komisi Disiplin UNAS dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN).
Mendiktisaintek Pastikan Perubahan dan Pengawalan Satgas PPKS menuju Satgas PPKPT di Perguruan Tinggi
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan dialog kebijakan terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 (Permendikbudristek 55/2024) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), yang menggantikan Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dialog ini dilaksanakan di Kantor Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi