BPHN.GO.ID – Jakarta. Maraknya kasus perundungan di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tren peningkatan kasus dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan bahwa kekerasan, khususnya perundungan, semakin mengkhawatirkan. Kondisi ini mendorong Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menggelar Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum bertema Perundungan (Bullying), Rabu (29/10/2025).
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Gunawan, selaku pemandu acara, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kasus kekerasan terhadap anak meningkat tajam pada tahun 2024 dengan kenaikan lebih dari 100% dibanding tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 31% merupakan kasus perundungan, yang banyak terjadi di satuan pendidikan mulai dari tingkat menengah hingga perguruan tinggi.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ciput Eka Purwianti, menjelaskan bahwa perundungan dapat berbentuk fisik maupun verbal. Ia menggambarkan fenomena ini seperti gunung es, di mana banyak korban enggan melapor dan sebagian masyarakat masih menganggapnya sebagai candaan.
“KemenPPPA telah menyediakan call center SAPA 129 yang bisa dihubungi masyarakat untuk melaporkan kasus perundungan. Jangan ragu untuk melapor,” ujar Ciput dalam kegiatan yang berlangsung hybrid di Aula Mudjono BPHN, Jakarta dan Live Streaming Youtube BPHN Kemenkum.
Lebih lanjut, Ciput menekankan pentingnya tindakan personal dalam memvalidasi indikasi perundungan, agar anak memiliki ruang aman untuk bercerita tanpa rasa takut. Ia juga menegaskan perlunya sinergi antar-stakeholder, terutama di sektor pendidikan yang menjadi ruang utama interaksi sosial anak.
Ciput mengapresiasi keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang diinisiasi BPHN. Menurutnya, Posbankum dapat berperan sebagai gerbang awal penanganan kasus perundungan di akar rumput melalui penyuluhan hukum dan mediasi penyelesaian kasus.
Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi, Aris Adi Laksono, menyoroti bahwa tren perundungan kini juga marak di dunia digital. “Perundungan di platform digital tampak sepele, tetapi dampaknya luar biasa,” ungkapnya.
Aris menekankan pentingnya pemulihan bagi korban dan pelaku. Menurutnya, anak pelaku juga membutuhkan pendampingan untuk mencegah kasus serupa terulang. “Pendisiplinan anak harus mengedepankan prinsip anti kekerasan, karena cara lama yang menggunakan kekerasan sudah tidak relevan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi dari level keluarga hingga komunitas menjadi kunci untuk mencegah munculnya pelaku perundungan. Dalam konteks ini, Posbankum Desa/Kelurahan dapat menjadi mitra strategis pemerintah melalui peran Paralegal dan Juru Damai dalam menangani kasus perundungan di tingkat masyarakat.
Melalui kegiatan ini, BPHN menegaskan komitmennya dalam mendorong kolaborasi lintas sektor untuk membangun ekosistem pendidikan dan sosial yang aman, ramah anak, serta bebas dari segala bentuk perundungan.