Jakarta (UNAS)– Komisi Disiplin UNAS selenggarakan kegiatan bertajuk “In-house Training Pencegahan, Penanganan Kekerasan dan Pemberantasan NAPZA bagi mahasiswa UNAS merupakan upaya penting dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan kondusif”.
Kegiatan tersebut akan diselenggarakan pada Selasa (25/02) di Aula Universitas Nasional, Gedung A, Lantai 4. Melalui pelatihan ini, mahasiswa diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan dan penyalahgunaan NAPZA, serta memiliki keterampilan untuk mencegah dan menanggulangi tindakan tersebut.
Kekerasan dan penyalahgunaan NAPZA merupakan masalah kompleks yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga masyarakat secara luas. Kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan verbal. Sementara itu, penyalahgunaan NAPZA dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga kematian.
Kekerasan di lingkungan pendidikan merenggut kemerdekaan pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya dengan sehat, aman, nyaman, dan optimal. Kekerasan dengan berbagai bentuknya menimbulkan kerugian yang dialami oleh mahasiswa maupun pendidik dan tenaga kependidikan sehingga menjadi penghambat bahkan menghilangkan kesempatannya untuk belajar dan/ atau bekerja.
Terbitnya Permenristekdikti No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi menjadi pelengkap poin-poin yang belum ada pada Permenristekdikti No. 30 Tahun 2021. Dengan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2024, diharapkan dapat mengefektifkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Pembaharuan aturan baru mempunyai tujuan, yaitu:
- Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi;
- Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya;
- Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan;
- Warga Kampus dan Mitra Perguruan Tinggi yang mengalami Kekerasan segera mendapatkan Penanganan dan bantuan yang menyeluruh.
Landasan hukum bagi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan NAPZA, termasuk di lingkungan kampus yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan daftar narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III.
Adapun tujuan dari penyelenggaraan kegiatan tersebut, yaitu :
- Memberikan informasi kepada seluruh Civitas Akademika tentang keberadaan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Anti Narkoba dan Ketertiban Umum di Kampus Universitas Nasional.
- Memberikan pemahaman dan pengetahuan bagaimana mencegah dan menangani kekerasan di Perguruan Tinggi dan penyalahgunaan NAPZA di lingkungan kampus.
- Membangun gerakan bersama Anti Kekerasan dan Anti NAPZA di lingkungan kampus.