JAKARTA – Perkembangan teknologi digital yang pesat membawa tantangan baru bagi dunia akademis, terutama terkait munculnya berbagai modus kekerasan berbasis elektronik di lingkungan perguruan tinggi. Menanggapi fenomena tersebut, perwakilan mahasiswa Program Studi Teknik Mesin Universitas Nasional, Gerda Ayodya S.A.P., menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk membangun ekosistem kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk intimidasi.
Dalam penyampaiannya pada forum webinar, Gerda Ayodya S.A.P. menyoroti bahwa di era digital saat ini, bentuk kekerasan di lingkungan akademik tidak lagi terbatas pada aspek fisik, verbal, atau psikologis konvensional. Pelecehan kini marak bertransformasi ke ruang siber, seperti perundungan siber (cyberbullying), pelecehan melalui media sosial, ancaman melalui pesan digital, hingga penyebaran foto atau video pribadi tanpa persetujuan (consent).
Untuk memutus rantai kekerasan ini, diperlukan peran aktif menyeluruh yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Langkah konkret yang harus digalakkan meliputi edukasi berkelanjutan mengenai bentuk-bentuk kekerasan, penanaman budaya saling menghormati, serta peningkatan literasi digital agar civitas akademika mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Gerda juga menggarisbawahi salah satu tantangan terbesar yang sering dihadapi, yaitu keengganan korban, khususnya korban kekerasan seksual untuk melapor akibat tekanan psikologis, rasa bersalah, stigma sosial, atau ketakutan akan ancaman balasan dari pelaku.
Menyikapi hal tersebut, Gerda mendorong agar institusi pendidikan wajib menyediakan saluran pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan identitas korban secara ketat. Korban harus mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang berpihak pada mereka tanpa harus dihakimi. Jika terdapat ancaman digital, pengamanan barang bukti seperti tangkapan layar (screenshot) atau rekaman pesan yang sah menjadi hal krusial untuk mendukung proses penanganan. Korban dapat mencari bantuan langsung ke Satgas PPKPT, layanan konseling kampus, atau lembaga layanan korban yang berwenang.
“Menciptakan kampus bebas kekerasan bukan hanya bertumpu pada regulasi institusi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga kampus. Melalui sistem pelaporan yang aman, perlindungan komprehensif bagi korban, serta penegakan aturan yang adil dan tegas, perguruan tinggi dapat mewujudkan lingkungan pendidikan yang lebih manusiawi, setara, dan berkeadilan”