Komisi Disiplin

Komisi Disiplin Universitas Nasional adalah “lembaga atau unit yang diberi wewenang untuk mengemban tugas dan tanggung jawab menengakkan disiplin di tingkat universitas.

Tugas Komisi Disiplin di antaranya adalah untuk menopang suasana akademik yang aman, nyaman, dan tertib sehingga 3 (tiga) pilar kegiatan utama bagi suatu perguruan tinggi: pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat dapat berjalan dengan baik dan sukses. Oleh karena itu dalam rangka mencapai tujuan tersebut, penyusunan rencana kerja tahunan bagi Komisi Disiplin ini menjadi penting untuk memastikan efektivitas, kesinambungan, dan upaya terciptanya keamanan, kenyamanan, dan kenyamanan adalah suatu keniscayaan

VISI -

“Menjadi Komisi Disiplin yang profesional, unggul, adil dan berintegritas dalam membentuk budaya akademik bermartabat yang berdampak nyata bagi sivitas akademika, berdasarkan nilai-nilai ilmu pengetahuan, tekonologi, dan kebudayaan pada tahun 2031.”

 

MISI -

  1. Menegakkan peraturan, norma, dan etika kehidupan kampus secara adil, transparan, dan akuntabel untuk menjamin terciptanya ketertiban dalam lingkungan akademik;
  2. Melaksanakan pencegahan, penanganan, dan penyelesaian pelanggaran disiplin secara profesional dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi hak, martabat, dan tanggung jawab seluruh civitas akademika;
  3. Membangun dan mengembangkan budaya disiplin, integritas, dan etika pergaulan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi;
  4. Mendorong terciptanya lingkungan kampus yang aman, tertib, inklusif, dan kondusif bagi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
  5. Mengembangkan sinergi dengan unit kerja terkait dan pemangku kepentingan dalam upaya penguatan disiplin, etika pergaulan dan ketertiban kehidupan kampus yang berintegritas.

TUJUAN -

  1. Terwujudnya sistem penegakan disiplin yang adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Terwujudnya mekanisme pencegahan dan penanganan pelanggaran yang efektif, profesional, dan berkeadilan;
  3. Meningkatnya budaya disiplin, integritas, dan kepatuhan civitas akademika terhadap peraturan dan kebijakan universitas;
  4. Terwujudnya lingkungan kampus yang aman, tertib, inklusif, dan kondusif bagi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
  5. Terbangunnya sinergi kelembagaan yang kuat dalam mendukung penguatan disiplin, etika pergaulan dan ketertiban kehidupan kampus.

- Satuan Tugas (SATGAS) -

---------- KOMDIS UNAS ----------

- Berita -

---------- KOMDIS UNAS ----------

- Video Kegiatan -

Video

4 Videos

---------- KOMDIS UNAS ----------

- Galeri Kegiatan -

AUDIT LAPANGAN KOMDIS UNAS DALAM RANGKA AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) UNAS TAHUN 2024
SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN PERUNDUNGAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN
PELATIHAN PARALEGAL UNTUK SATGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI PERGURUAN TINGGI
SOSIALISASI PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 55 TAHUN 2024 TENTANG PENCEGAHAN & PENANGANAN KEKERASAN DILINGKUNGAN PT
INHOUSE TRAINING PENCEGAHAN, PENANGANAN KEKERASAN DAN PEMBERANTASAN NAPZA BAGI MAHASISWA DI UNIVERSITAS NASIONAL